Sabtu, 19 April 2025 8:53 WIB
BerandaHukumKerugian Negara Rp8,1 Miliar, Eks Kepala Bank bjb Ciledug dan Pengusaha Divonis...

Kerugian Negara Rp8,1 Miliar, Eks Kepala Bank bjb Ciledug dan Pengusaha Divonis Penjara

- Advertisement -

TANGERANG – Dengan kepala menunduk, Wendi Ruspiandi (43) mendengar putusan yang diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Eks Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Ciledug, Kota Tangerang ini tampak lesu saat hakim mengetuk palu yang menandakan ia telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Wendi kini berstatus sebagai terpidana bersama dengan terdakwa lainnya, seorang pengusaha bernama Bhudiwan. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Kota.

“Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Wendi Ruspiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair,” ujar ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan secara bergiliran pada Senin (3/6/2024) malam.

Selain hukuman penjara, Wendi juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan penjara. Hakim menilai bahwa Wendi telah menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan kredit KPR kepada Bhudiwan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank bjb, sehingga merugikan negara sejumlah Rp8,1 miliar.

Namun, Wendi dinilai tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi tersebut sehingga tidak dikenakan denda uang pengganti.

Terdakwa lainnya, Bhudiwan (63) dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidari 5 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp7,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa kedua anak dari terdakwa Bhudiwan, yaitu Jzuan Ahla Badadi, Riehan Ahla Urduni dan beberapa orang lainnya di Bank bjb Ciledug harus bertanggung jawab atas lolosnya kredit KPR Bhudiwan.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai bahwa keduanya menyesali perbuatannya. Namun, yang memberatkan adalah keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank bjb,” ucap hakim Ad Hoc, Heryanti Hasan.

Vonis yang dijatuhkan kepada keduanya lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta.

Hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU karena menilai bahwa vonis penjara dalam tuntutan tidak memenuhi unsur keadilan mengingat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka cukup besar.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman dalam tuntutan jaksa penuntut umum karena dinilai kurang memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa cukup besar serta tidak menyebutkan optimalisasi pengembalian keuangan negara,” kata Heryanti.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik Wendi yang diwakili kuasa hukumnya dan Bhudiwan yang hadir sendirian karena ditinggal kuasa hukumnya mengatakan akan mempertimbangkan untuk banding. JPU juga mengatakan hal yang sama.

“Kami akan mempertimbangkan, Yang Mulia,” kata keduanya.

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -