TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang telah merespon kasus yang melibatkan R, seorang ibu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.
Pelaku yang diketahui berdomisili di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, telah pindah ke Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan sejak 5 tahun yang lalu.
Jatmiko, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. DP3AP2KB Kota Tangerang telah melakukan pertemuan dengan Ketua RT 01, RW 02, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, pada Minggu (2/6/2024). Pertemuan tersebut melibatkan Satgas PPA Larangan, Polsek Ciledug, dan Polda Metro Jaya.
“DP3AP2KB Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk melakukan penanganan dan pendampingan lanjutan. Hal ini mengingat korban dan pelaku tinggal di wilayah Kota Tangerang Selatan,” kata Jatmiko saat dihubungi pada Senin (3/6/2024).
Jatmiko juga menjelaskan bahwa DP3AP2KB Kota Tangerang terus memantau dan menerima update perkembangan kasus ini, untuk berpartisipasi dalam proses penanganan yang diperlukan.
“Informasi terkini menunjukkan bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. DP3AP2KB Kota Tangerang siap melakukan pendampingan dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan korban atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti pendampingan dokter dan lainnya,” tegas Jatmiko.
Jatmiko juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, langkah tersebut adalah kunci dalam pencegahan dan penanganan yang tepat.
“Mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang Anda saksikan atau ketahui,” ujar Jatmiko.
(red)