Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan Penyalur Dicabut
JAKARTA – Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) terus mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Langkah hukum ini ditindaklanjuti secara resmi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) melalui surat tanggapan tertanggal 7 Oktober 2026.
Surat tanggapan bernomor B/S.1136/05.05/PB.02.01/X/2026 dari Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum tersebut merespons pengaduan dan permohonan pencabutan izin (SIP3MI) perusahaan penyalur terkait yang diajukan oleh Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) pada 21 September 2026
Dalam surat balasannya, pihak Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI/BP2MI menguraikan dua poin utama terkait indikasi pelanggaran yang dialami korban:
Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural: Perusahaan terkait diduga kuat merekrut, memfasilitasi, dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal tanpa mendaftarkan korban ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat serta tanpa Rekomendasi/ID Pekerja Migran Indonesia resmi.
Indikasi Pemalsuan Dokumen Paspor: Penelusuran pada Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menunjukkan adanya indikasi permufakatan jahat antara pihak sponsor/perusahaan dengan oknum instansi dalam menerbitkan paspor korban tanpa Surat Rekomendasi ketenagakerjaan yang sah.
Selain itu, hasil pemeriksaan pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SisKoP2MI) mengonfirmasi bahwa data Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan tidak terdata dan tidak tercatat di dalam sistem.
Untuk melengkapi proses verifikasi dan tindak lanjut penanganan kasus sesuai Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, KP2MI/BP2MI meminta Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) melengkapi dokumen pendukung dalam jangka waktu 30 hari. Dokumen tersebut meliputi surat kuasa, bukti pemberangkatan oleh perusahaan penyalur terkait, serta bukti dugaan pemalsuan dokumen paspor.
Tim Pusat Bantuan Hukum GP JASMERAH (PBH GP JASMERAH) menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan kelengkapan berkas tersebut guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.
Artikel ini merupakan karya pengguna yang dikirim melalui platform Distrik Banten News dan telah melalui proses moderasi. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.