PANDEGLANG – Aliansi Peduli Banten Kabupaten Pandeglang melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (15/10/2026). Laporan tersebut mencakup sejumlah kegiatan dan anggaran desa periode 2022–2026, termasuk Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2025.
Laporan bernomor E379/LP-DD/X/2026 itu diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pandeglang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ketua Aliansi Peduli Banten Kabupaten Pandeglang, Yusuf Alayubi, mengatakan laporan disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan aduan masyarakat. Sejumlah hal yang disoroti antara lain dugaan proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, serta kegiatan pembangunan yang diduga belum direalisasikan sesuai perencanaan.
“Beberapa poin utama yang kami laporkan meliputi dugaan proyek fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi tahun 2025, serta penyalahgunaan wewenang dalam program ketahanan pangan,” ujar Yusuf.
Aliansi tersebut juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset infrastruktur air bersih yang bersumber dari Dana Desa 2024, dugaan tidak terealisasinya anggaran ketahanan pangan 2023, serta pengerjaan 15 titik pos ronda pada 2022–2023 yang dinilai belum maksimal.
Menurut Yusuf, sejumlah pekerjaan fisik kini mulai dilaksanakan pemerintah desa. Namun, ia menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak serta-merta menghapus perlunya pemeriksaan atas pengelolaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap proses hukum tetap berjalan. Tanggung jawab atas pengelolaan anggaran tahun-tahun sebelumnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Ia meminta Kejari Pandeglang menelaah laporan tersebut secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.