Kantah Kota Serang Dorong Pelayanan Pertanahan yang Mudah, Cepat, dan Transparan
SERANG – Pelayanan pertanahan yang profesional tidak hanya diukur dari kecepatan proses administrasi, tetapi juga dari keramahan petugas, kejelasan informasi, dan kenyamanan masyarakat saat mengurus dokumen.
Hal tersebut dirasakan Makroni, warga Komplek Kepuren Residence, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, saat mengurus peningkatan hak atas tanah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang.
Makroni mengungkapkan, proses pengurusan yang dijalaninya berlangsung lancar. Ia juga mengapresiasi keramahan dan kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan.
Menurutnya, penjelasan dari petugas loket sangat membantu dalam memahami tahapan pengurusan, sehingga proses administrasi dapat dijalani dengan lebih mudah.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran pentingnya pelayanan publik yang tidak hanya mengedepankan prosedur, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan pemahaman masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pendekatan humanis dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Profesionalisme menjadi landasan bagi petugas untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dan penuh tanggung jawab. Sementara itu, integritas diperlukan untuk menjaga kejujuran, konsistensi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Di sisi lain, pendekatan humanis diwujudkan melalui sikap ramah, santun, komunikatif, dan peduli terhadap kebutuhan pemohon. Dengan pelayanan yang informatif dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai prosedur pengurusan dokumen pertanahan.