Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai intensitas pengawasan langsung terhadap pekerjaan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai cukup besar.
Dugaan Pengambilan Material Bekas
Sorotan lain muncul di SDN Kiarajangkung terkait dugaan pengambilan material genteng metal bekas bangunan.
Material tersebut disebut telah diambil tanpa adanya penjelasan mengenai proses maupun persetujuan resmi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Juhri enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Terkait soal itu, silakan tanya langsung kepada Pak Kepala Sekolah,” katanya.
Program revitalisasi kedua sekolah tersebut merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar, transparansi penggunaan anggaran, kesesuaian material, proses pengadaan, keselamatan kerja, serta pengawasan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam pelaksanaannya.