Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Kepala SDN Kiarajangkung, pengusaha lokal berinisial E, pengawas proyek, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai mekanisme pengadaan material, pelaksanaan swakelola, pengawasan, penggunaan material bekas, serta kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan program revitalisasi.