Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum tanpa dilengkapi dokumen perizinan impor resmi dan tanpa melalui evaluasi keamanan, mutu, serta manfaat oleh BPOM.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan konsumen karena produk yang beredar belum melalui mekanisme pengawasan sebagaimana dipersyaratkan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya menerapkan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir. Informasi yang diperoleh melalui patroli siber kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan lapangan.
"BPOM menerapkan pengawasan berbasis risiko dari hulu ke hilir. Informasi dari hasil patroli siber langsung kami tindak lanjuti dengan pemantauan lapangan guna memutus rantai pasok produk ilegal ini sebelum sampai ke tangan konsumen," tegas Taruna Ikrar saat konferensi pers di lokasi penindakan, Rabu (30/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, BPOM melakukan penyegelan terhadap sarana penyimpanan dan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional gudang.
Petugas juga mengamankan seluruh produk OBA, suplemen kesehatan dan kosmetik yang diduga ilegal untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sampel sejumlah produk turut diambil untuk dilakukan pengujian laboratorium, termasuk untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan bahan berbahaya.
BPOM selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk melakukan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpanan dan distribusi produk tersebut.
Pihak yang menyimpan dan mendistribusikan produk tanpa izin edar terancam sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.