Jaksa Agung Periksa 2 Saksi PT INHUTANI V Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Hutan di Lampung
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Penyidikan terbaru dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, dengan memeriksa dua orang saksi dari pihak PT INHUTANI V.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Anang Supriatna mengatakan, kedua saksi yang hadir dan dimintai keterangan yakni H dan ALH, keduanya merupakan pihak dari PT INHUTANI V.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan terkait pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan di areal PT INHUTANI V yang diduga digunakan oleh PT PSMI tanpa sesuai ketentuan.
Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen.
"Penyidikan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Tim JAM PIDSUS masih terus mendalami dan melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap adanya potensi kerugian negara dari kasus tersebut.
PT INHUTANI V merupakan salah satu anak perusahaan Perum Perhutani yang mengelola kawasan hutan di wilayah Lampung. Sementara PT PSMI diduga memanfaatkan lahan di areal tersebut untuk kegiatan perkebunan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”katanya.