Ratusan Buruh Datangi DPRD DKI, Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
“Sudah disetujui oleh pimpinan DPRD dan telah diparipurnakan. Revisi ini masuk dalam 16 Propemperda yang akan dibahas pada tahun 2027,” ungkapnya.
Menurut Aziz, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan regulasi daerah tidak tertinggal apabila DPR RI nantinya mengesahkan aturan baru terkait ketenagakerjaan.
“DKI tidak ingin terlambat dalam menyesuaikan regulasi apabila undang-undang baru nantinya disahkan,” tegasnya.
Ketua DPRD DKI Janji Teruskan Aspirasi ke DPR RI
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan siap meneruskan aspirasi para buruh kepada DPR RI.
Ia menegaskan DPRD DKI Jakarta akan mendorong agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan sesuai harapan para pekerja.
“Aspirasi ini akan saya perjuangkan dan saya lanjutkan ke DPR pusat. Insya Allah akan segera kita dorong dan sampaikan kepada teman-teman di DPR agar pembahasan mengenai perlindungan ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan,” ujar Suhud.
Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi buruh, di antaranya KSPSI AGN, KSPSI MJH, KSBSI, KSPSI YRS, K-ASPEK, KSPN, GSBI, KBMI, KSN, KASBI, FPBI, SPSI 1973, FSPGI, ASPERASI, dan GEKANAS.