Sejumlah warga kemudian ikut mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Polisi yang melakukan penyidikan kemudian menemukan fakta bahwa F diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku disebut telah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak dua kali.
Aksi sebelumnya terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta, sementara aksi kedua dilakukan di Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, yang masuk wilayah hukum Polsek Cisoka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. F dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi Ingatkan Penjual Kendaraan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang menjual kendaraan melalui platform marketplace. Modus calon pembeli yang meminta test drive dapat dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan secara langsung dengan orang yang baru dikenal melalui marketplace.