Sabtu, 12 September 2026

Modus Test Drive, N-Max Dibawa Kabur

BAGIKAN:
Modus Test Drive, N-Max Dibawa Kabur
0
Modus Test Drive, N-Max Dibawa Kabur

Sejumlah warga kemudian ikut mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Polisi yang melakukan penyidikan kemudian menemukan fakta bahwa F diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku disebut telah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak dua kali.

Aksi sebelumnya terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta, sementara aksi kedua dilakukan di Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, yang masuk wilayah hukum Polsek Cisoka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. F dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi Ingatkan Penjual Kendaraan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang menjual kendaraan melalui platform marketplace. Modus calon pembeli yang meminta test drive dapat dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan secara langsung dengan orang yang baru dikenal melalui marketplace.

Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang
Artikel Selanjutnya

Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang

Diterbitkan: 11 September 2026, 18:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Pangan Tahap I 2026 Jelang Idul Fitri

Konten Redaksi Selasa, 17 Maret 2026 | 14:45 WIB