Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang digulirkan sejak 2025. Program ini menyasar pemenuhan gizi bagi pelajar dan kelompok rentan melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di berbagai daerah.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan program MBG tahun 2025 hingga 2026.
Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan dijalankan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.