Menurut Yayan, dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut program pemerintah yang memiliki sasaran langsung kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti dari para pengelola dapur yang mengaku menjadi korban. Bukti tersebut antara lain disebut berupa dokumen serah terima uang tunai dan instruksi transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi untuk memperoleh titik atau verifikasi dapur MBG.
“Kami telah menerima laporan dari lima dapur yang menjadi korban. Estimasi kerugian sementara dari laporan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Yayan.
Tak berhenti pada lima laporan tersebut, Aliansi juga membuka posko pengaduan bagi mitra maupun pengelola dapur MBG lainnya yang merasa mengalami persoalan serupa.
Masyarakat atau pengelola yang memiliki bukti pendukung diminta menyampaikan laporan kepada Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten melalui email aappmbg@gmail.com.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti secara lebih lengkap sebelum persoalan tersebut dibawa ke aparat penegak hukum.
Yayan mengatakan, pihaknya juga berencana menyerahkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan kepada Kejaksaan Agung pada pekan depan.
Ia berharap laporan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah benar terdapat praktik jual beli titik dapur maupun penyimpangan dalam proses verifikasi dapur MBG.