“Orang tua atau wali murid diminta melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah,” kata Doddy.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua dan lingkungan keluarga juga menjadi bagian penting agar kegiatan belajar tetap berjalan meskipun peserta didik tidak datang ke sekolah.
Kebijakan Bersifat Dinamis
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa kebijakan PJJ/BDR tersebut bersifat dinamis. Artinya, pelaksanaannya dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
Penerapan belajar dari rumah dapat dihentikan, diperpanjang, maupun disesuaikan kembali apabila terdapat perkembangan terbaru terkait kondisi lingkungan dan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Keputusan tersebut diambil setelah aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
Gunung yang berada di kawasan Selat Sunda tersebut dilaporkan sempat mengalami erupsi pada Jumat malam. Dampaknya, material abu vulkanik kemudian terbawa angin dan terpantau menyebar hingga sejumlah wilayah, termasuk Banten, Jabodetabek, dan Jawa Barat.
Kondisi tersebut membuat kewaspadaan masyarakat kembali meningkat. Di tengah situasi itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memilih mengambil langkah preventif dengan mengurangi aktivitas peserta didik di lingkungan sekolah untuk sementara waktu.
Bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lebak, satu hari belajar dari rumah bukan sekadar perubahan tempat belajar. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan warga sekolah, sembari memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi alam yang belum sepenuhnya stabil.