JIKA NEGERIKU BERSIH DARI KORUPSI
Reformasi kemudian datang bukan hanya sebagai pergantian kekuasaan, tetapi juga sebagai ledakan kemarahan terhadap praktik KKN yang telah menjadi simbol ketidakadilan. Masa transisi dari Habibie, Gus Dur, hingga Megawati menunjukkan satu kenyataan penting: mengganti rezim tidak otomatis menghapus persoalan lama.
Indonesia dapat mengganti presiden, tetapi tidak serta-merta mengganti kebiasaan.
Korupsi bukan hanya persoalan siapa yang memegang jabatan. Ia juga persoalan bagaimana sistem dibangun. Karena itu, berbagai upaya kelembagaan terus dilakukan, mulai dari pembentukan KPKPN hingga TGPTPK. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kelahiran KPK membawa harapan besar. Bangsa ini seakan menyadari bahwa kejahatan yang telah berkembang secara sistematis tidak cukup dilawan dengan mekanisme biasa. Dibutuhkan lembaga yang memiliki keberanian, independensi, dan kewenangan yang kuat.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, penegakan hukum terhadap korupsi menjadi semakin terlihat dalam ruang publik. Penangkapan terhadap pejabat dan tokoh politik mengirimkan pesan penting: jabatan bukan jaminan kekebalan hukum.
Namun keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap.
Negara yang sehat bukan negara yang paling banyak menangkap koruptor, melainkan negara yang mampu menciptakan sistem sehingga semakin sedikit orang yang memiliki kesempatan dan keberanian untuk melakukan korupsi.
Penjara adalah konsekuensi. Tetapi pencegahan adalah kemenangan.