Ikuti Kami
Selasa, 20 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Komentar Bernada Ancaman Serang Host Priangan.com, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Menurut Hendrayana, perbedaan pandangan dengan media tidak menjadi alasan untuk melakukan ancaman atau intimidasi terhadap wartawan maupun pekerja media.

“Tindakan pengancaman dan intimidasi itu sangat tidak dibenarkan. Itu sudah masuk tindak pidana,” tegas Hendrayana saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki jalur tersendiri. Kritik terhadap media tetap memiliki ruang, tetapi penyampaiannya tidak boleh berubah menjadi ancaman kekerasan.

Bukti Digital Dikumpulkan

Manajemen Priangan.com menyatakan seluruh bukti digital yang berkaitan dengan dugaan intimidasi akan didokumentasikan dan diserahkan kepada kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pekerja media sekaligus untuk memastikan persoalan dapat ditangani melalui proses hukum.

Pihak manajemen berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan apabila seluruh bukti telah diserahkan. Mereka juga berharap situasi tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan di dunia nyata.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi hukum. Pernyataan yang ditulis dalam kolom komentar, terlebih apabila mengandung ancaman kekerasan, dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Artikel Selanjutnya

PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW, LAPAS KELAS IIA SERANG PERKUAT NILAI KEIMANAN DAN KETELADANAN

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Komentar Bernada Ancaman Serang Host Priangan.com, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Bagikan artikel ini melalui