Komentar Bernada Ancaman Serang Host Priangan.com, Manajemen Tempuh Jalur Hukum
Menurut Hendrayana, perbedaan pandangan dengan media tidak menjadi alasan untuk melakukan ancaman atau intimidasi terhadap wartawan maupun pekerja media.
“Tindakan pengancaman dan intimidasi itu sangat tidak dibenarkan. Itu sudah masuk tindak pidana,” tegas Hendrayana saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki jalur tersendiri. Kritik terhadap media tetap memiliki ruang, tetapi penyampaiannya tidak boleh berubah menjadi ancaman kekerasan.
Bukti Digital Dikumpulkan
Manajemen Priangan.com menyatakan seluruh bukti digital yang berkaitan dengan dugaan intimidasi akan didokumentasikan dan diserahkan kepada kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pekerja media sekaligus untuk memastikan persoalan dapat ditangani melalui proses hukum.
Pihak manajemen berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan apabila seluruh bukti telah diserahkan. Mereka juga berharap situasi tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan di dunia nyata.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi hukum. Pernyataan yang ditulis dalam kolom komentar, terlebih apabila mengandung ancaman kekerasan, dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pidana.