SERANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Serang–Tangerang, tepatnya di Kampung Kuta, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A-4765-NW yang dikendarai Wahyu Prasetiyo (35) dan membonceng Siti Rodiyah (33), dengan kendaraan Daihatsu Grand Max angkot bernomor polisi B-2785-WT yang dikemudikan Salim (33).
Akibat kecelakaan tersebut, Wahyu dan Siti mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Sementara pengemudi angkot dilaporkan tidak mengalami cedera.
Kasi Humas Polres Serang AKP Agus Komarudin mengatakan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Wahyu Prasetiyo melaju dari arah Cikande menuju Serang.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut diduga kehilangan kendali hingga terjatuh. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama melaju angkot Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Salim.
“Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut diduga mengalami hilang kendali hingga terjatuh. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama melaju kendaraan angkot Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Salim sehingga terjadi tabrakan,” ujar AKP Agus Komarudin.
Benturan tersebut mengakibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka. Wahyu Prasetiyo mengalami luka lecet pada bagian kaki, sedangkan Siti Rodiyah mengalami luka robek pada kepala.
Keduanya kemudian dievakuasi ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan medis.