Selasa, 20 Oktober 2026

Tiga Orang Kurir Narkoba Di Kramatwatu Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

BAGIKAN:
Tiga Orang Kurir Narkoba Di Kramatwatu Berhasil Ditangkap Di...
0
Tiga Orang Kurir Narkoba Di Kramatwatu Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

• Dari tersangka RR,
- Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 51,7 gram;
- Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,11 gram;
- Satu buah kotak mika yang berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 9,80 gram.
- Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari RR memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram.
- Dua buah timbangan digital, satu unit handphone merek Samsung A17 warna silver, satu unit kendaraan roda dua Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening lainnya.

Kombes Pol Maruli menyampaikan Modus yang digunakan dalam peredaran narkotika ini dilakukan melalui komunikasi melalui telepon.

“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku.

"Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun," terangnya.

Diakhir, Kombes Pol Maruli Menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110," tutupnya.

Hendak Bersihkan Toren, Warga Cikeusal Tewas di Dalam Bak Penampungan Air
Artikel Selanjutnya

Hendak Bersihkan Toren, Warga Cikeusal Tewas di Dalam Bak Penampungan Air

Diterbitkan: 28 Agustus 2026, 06:39 WIB · Diperbarui: 28 Agustus 2026, 06:40 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Bersama DAMKAR Kota Serang

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Ada Gangguan Kamtibmas? Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan Langsung

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:31 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Andra Soni Dorong Sinergi Pembangunan

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Ekonomi Banten Tumbuh 5,49 Persen, Sensus 2026 Bidik Sumber Pertumbuhan Baru

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Sate Bandeng Banten Dibawa ke Layar Nasional Lewat Si Bolang Trans7

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Bulan PRB 2026 Digelar di Banten, Ini Jadwal Lengkap Kegiatan 13–15 Oktober

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Andra Soni Tekankan Meritokrasi, Jabatan ASN Harus Sesuai Kompetensi

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:14 WIB