Akademisi Univ Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah Susun Jakarta
Keenam, penguatan peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perumahan. Dalam kerangka public housing, pemerintah daerah tidak cukup hanya hadir sebagai regulator.
Pemprov harus mempunyai peran yang lebih kuat sejak perencanaan kebutuhan, penyediaan, pembangunan, penetapan kelompok sasaran, penghunian, sampai menjaga keterjangkauan hunian.
Dalam kerangka tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta juga perlu diperkuat sebagai penggerak utama kebijakan perumahan daerah.
“Kalau paradigma yang dibangun adalah public housing, maka peran pemerintah juga harus berubah. Bukan hanya mengatur, tetapi hadir sebagai perencana, penyedia, pengendali, dan penjaga agar hunian tetap sesuai dengan kelompok sasarannya,” kata Ilham.
Menurut Ilham, keseluruhan gagasan tersebut menunjukkan bahwa Raperda Rumah Susun berpotensi tidak sekadar mengganti Perda lama, tetapi melakukan perubahan paradigma kebijakan hunian Jakarta.
“Pidato Gubernur Pramono Anung menunjukkan arah yang baik. Dari sekadar mengatur rumah susun sebagai bangunan, menuju pembangunan sistem perumahan Jakarta yang lebih modern, inklusif, dan terjangkau. Ini yang perlu kita apresiasi dan jaga dalam pembahasan Raperda,” tutup Ilham.