Sabtu, 3 Oktober 2026

HUT ke-81 RI, 20.500 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 346 Langsung Bebas

BAGIKAN:
HUT ke-81 RI, 20.500 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 346...
0
HUT ke-81 RI, 20.500 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 346 Langsung Bebas

Menurut Yudi, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan, terutama terkait perilaku selama menjalani masa pidana.

Salah satu syarat utama adalah warga binaan harus menunjukkan perilaku baik selama periode pemberian remisi. Selain itu, narapidana juga harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, terhitung sejak pertama kali ditahan.

“Yang berhak memperoleh remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” jelas Yudi.

86 Anak Binaan Mendapat Pengurangan Masa Pidana

Tidak hanya narapidana dewasa, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 86 anak binaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 anak mendapatkan PMP I, sedangkan satu anak memperoleh PMP II yang membuatnya dapat langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Selain remisi umum, terdapat pula 169 warga binaan yang memperoleh remisi tambahan. Penghargaan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memberikan kontribusi positif selama menjalani proses pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA.

Yudi menyebutkan, sebanyak 126 warga binaan mendapatkan remisi tambahan karena aktif melakukan donor darah. Sementara 43 lainnya memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka dalam berbagai kegiatan pembinaan.

HUT ke-81 RI, Sembilan Warga Binaan Lapas Bandanaira Dapat Remisi Umum
Artikel Selanjutnya

HUT ke-81 RI, Sembilan Warga Binaan Lapas Bandanaira Dapat Remisi Umum

Diterbitkan: 17 Agustus 2026, 22:34 WIB · Diperbarui: 17 Agustus 2026, 22:34 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB