Menurut Yudi, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan, terutama terkait perilaku selama menjalani masa pidana.
Salah satu syarat utama adalah warga binaan harus menunjukkan perilaku baik selama periode pemberian remisi. Selain itu, narapidana juga harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, terhitung sejak pertama kali ditahan.
“Yang berhak memperoleh remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” jelas Yudi.
86 Anak Binaan Mendapat Pengurangan Masa Pidana
Tidak hanya narapidana dewasa, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 86 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 anak mendapatkan PMP I, sedangkan satu anak memperoleh PMP II yang membuatnya dapat langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Selain remisi umum, terdapat pula 169 warga binaan yang memperoleh remisi tambahan. Penghargaan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memberikan kontribusi positif selama menjalani proses pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA.
Yudi menyebutkan, sebanyak 126 warga binaan mendapatkan remisi tambahan karena aktif melakukan donor darah. Sementara 43 lainnya memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka dalam berbagai kegiatan pembinaan.