Senin, 28 September 2026

HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!

BAGIKAN:
HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 D...
0
HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!

Pembebasan bunga atau sanksi administratif tersebut meliputi PBB-P2 yang terutang sampai dengan tahun 2025, Pajak Reklame sampai dengan tahun 2025, Pajak Air Tanah yang terutang sampai dengan Juni 2026, BPHTB yang terutang sampai dengan Juni 2026, PBJT yang terutang sampai dengan Juni 2026, serta Pajak MBLB yang terutang sampai dengan Juni 2026 dengan ketentuan tidak termasuk Opsen MBLB.

Tidak berhenti di sana, Pemkab Serang juga memberikan pembebasan 100 persen denda keterlambatan pelaporan SPTPD untuk PBJT dan Pajak MBLB hingga masa pajak Juni 2026.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus melakukan pembenahan administrasi perpajakan tanpa dibebani denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan program.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melunasi pokok pajak tahun 2026, yang tidak diangsur, melalui Bank BJB atau kanal pembayaran yang telah ditunjuk.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan melakukan pelaporan keterlambatan sesuai ketentuan dengan mengunggah SPTPD melalui aplikasi e-SPTPD.

Periode program yang relatif singkat membuat masyarakat diminta tidak menunda. Program keringanan tersebut hanya berlangsung selama 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Surtaman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi pemerintah ketika membutuhkan informasi mengenai program pelayanan publik.

“Yang paling penting masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari sumber resmi, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami persyaratan maupun mekanisme pelayanan,” katanya.

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Serang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat
Artikel Selanjutnya

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Serang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

Diterbitkan: 14 Agustus 2026, 11:59 WIB · Diperbarui: 14 Agustus 2026, 11:59 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Kades Bendung Buka Suara soal Rutilahu Aminah

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 20:49 WIB

Bertahun-tahun Tinggal di Gubuk, Lansia Tanara Menanti Bedah Rumah

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 15:55 WIB

Baznas Turun Cek Rumah Korban Kebakaran Pontang, Rencana Rutilahu Terkendala

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 22:21 WIB

Abu Vulkanik Menebal, Polsek Cikande Semprot Jalan dan Kirim 8.000 Liter Air

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 20:59 WIB

Kecamatan Pontang Gerak Cepat, Bantuan Korban Kebakaran Langsung Turun

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 13:40 WIB

Bendungan Sindangheula Jadi Pusat Kemariahan HUT Desa ke-47

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 12:33 WIB

Kecamatan Pontang Perjuangkan Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 19:00 WIB

Sempat Memanas, Polemik Jasa Pengamanan PT Khong Guan Kini Kondusif

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:37 WIB

Rumah Petani di Pontang Terbakar, Kerugian Capai Rp30 Juta

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB