Senin, 28 September 2026

HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!

BAGIKAN:
HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 D...
0
HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!

SERANG — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Serang menghadirkan program diskon dan pembebasan sanksi pajak daerah yang berlangsung mulai 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Salah satu program unggulan yang ditawarkan adalah diskon pokok PBB-P2 sebesar 81 persen khusus untuk tunggakan tahun 1994 sampai dengan 2013.

Besarnya potongan tersebut disesuaikan dengan momentum HUT ke-81 RI. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang, Surtaman, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya penyampaian informasi program pemerintah kepada masyarakat secara terbuka dan mudah dipahami.

“Informasi mengenai program pemerintah harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui program yang tersedia dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Surtaman.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui kanal resmi juga diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus menghindari beredarnya informasi yang tidak benar.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Diskominfo Kabupaten Serang dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Surtaman sebelumnya juga menegaskan bahwa media dan kanal informasi pemerintah memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat.

Dalam program keringanan pajak kali ini, selain diskon pokok PBB-P2 sebesar 81 persen, Pemkab Serang juga memberikan pembebasan 100 persen bunga atau sanksi administratif untuk sejumlah jenis pajak.

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Serang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat
Artikel Selanjutnya

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Serang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

Diterbitkan: 14 Agustus 2026, 11:59 WIB · Diperbarui: 14 Agustus 2026, 11:59 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

12 Anggota Lulus UKW, PWI Kabupaten Serang Dorong Wartawan Makin Kompeten

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:19 WIB

Cari Jantung Pisang, Warga Tunjung Teja Malah Temukan Mayat Pria

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 14:06 WIB

Tabrakan Maut di Simpang Asem Cikande, Dua Orang Tewas

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 13:42 WIB

Polsek Cikande Tak Henti Ingatkan Warga, Cegah Kebakaran Sebelum Api Berkobar

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 22:15 WIB

Dikeluhkan Warga, Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan di Citerep

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:02 WIB

Disorot Pemberitaan, Polsek Ciruas Langsung Cek Proyek Rehabilitasi SMP PGRI

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:05 WIB

Warung Terbakar di Puspemkab Serang, Polisi Kerahkan Mobil AWC

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 17:01 WIB

Warga Keluhkan Bau Kotoran Ayam di Mander, Polsek Pamarayan Turun Tangan

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 16:59 WIB

150 Warga Kragilan Teken Petisi, Desak Galian C Ditutup

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 15:20 WIB