BPK Bongkar Data BBM DLH Kabupaten Serang 'Nggak Nyambung', Selisih Transaksi Capai Rp904,7 Juta
SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih transaksi sebesar Rp904.789.044 berdasarkan hasil perbandingan dokumen pertanggungjawaban dengan database penjualan BBM SPBU 34.421.21.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat realisasi pembayaran BBM melalui SP2D mencapai Rp1.318.962.000, sedangkan data penjualan pada database SPBU hanya sebesar Rp414.172.956, sehingga terdapat selisih sebesar Rp904.789.044.
Selain itu, auditor juga menemukan sejumlah kelemahan dalam dokumen pertanggungjawaban. Di antaranya penggunaan struk manual sebagai bukti pembelian yang tidak memuat nomor transaksi, waktu pembelian, nomor pompa, nama operator SPBU, adanya coretan pada tanggal transaksi, kesalahan aritmatika, hingga transaksi tanpa tanggal dan transaksi tahun 2024 yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas tidak sesuai kondisi senyatanya. Dalam LHP yang sama, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp899.104.044 yang dinyatakan belum dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk memperbaiki mekanisme pertanggungjawaban, memperkuat pengendalian internal, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan.
Dalam proses pemeriksaan, BPK juga mencatat penjelasan dari DLH Kabupaten Serang. Menurut keterangan yang disampaikan kepada auditor, pembelian BBM tidak hanya dilakukan pada SPBU yang menjadi rekanan dalam perjanjian kerja sama, tetapi juga dilakukan di SPBU lain menggunakan akun subsiditepat.mypertamina.id pada kendaraan yang telah terdaftar.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, menjelaskan bahwa kontrak kerja sama yang diunggah kepada tim pemeriksa bertanggal 2 Januari 2025.
Aris juga menyampaikan bahwa DA yang menandatangani kontrak atas nama SPBU telah memperoleh surat kuasa dari Direktur Utama SPBU yang memberikan kewenangan untuk menandatangani kontrak maupun nota kesepahaman (MoU), sehingga menurut DLH kerja sama tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Terkait tindak lanjut, saat ini masih dalam proses yang difasilitasi oleh Inspektorat untuk disampaikan kepada Tim Pemantau Tindak Lanjut BPK," ujar Aris.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai sejumlah poin yang menjadi temuan auditor, termasuk selisih transaksi, penggunaan struk manual, hasil konfirmasi auditor kepada pihak SPBU, serta perbedaan data dalam LHP BPK, Aris menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
"Bukan saya tidak mau menjelaskan ya Pak, cuma arahan pimpinan begitu, masih tahap tindak lanjut tim dari Inspektorat," kata Aris melalui pesan WhatAris, Selasa, (21/7/26).
Hingga berita ini diterbitkan, proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih berlangsung di bawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Serang. Belum terdapat keputusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya tindak pidana maupun kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)