Ikuti Kami
Selasa, 21 Juli 2026 Versi Web

BPK Bongkar Temuan Rp899 Juta, DLH Kabupaten Serang Masih Pilih Bungkam Soal Poin Krusial

Penulis: Agung Mubarra  | Editor: Herfa Al Jihad
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten atas pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terus menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap temuan senilai Rp899.104.044 yang dinyatakan belum dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut muncul setelah auditor membandingkan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dengan data transaksi pada database SPBU. Selain menemukan selisih nilai transaksi, auditor juga mengungkap sejumlah kejanggalan administrasi, di antaranya penggunaan struk manual yang tidak memuat nomor transaksi, waktu pembelian, nomor pompa, identitas operator SPBU, adanya coretan pada tanggal transaksi, transaksi tanpa tanggal, hingga ketidaksesuaian antara rekapitulasi pembelian dengan dokumen pencairan anggaran.

BPK juga menyoroti proses kerja sama pengadaan BBM. Dalam LHP disebutkan bahwa DA menandatangani perjanjian kerja sama berdasarkan surat kuasa. Namun, hasil konfirmasi auditor kepada pengawas SPBU pada 16 April 2026 menyebutkan DA bukan pegawai SPBU. Auditor juga memperoleh keterangan bahwa di SPBU tersebut tidak terdapat jabatan Manajer Operasional maupun Manajer Pemasaran sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama.

Atas temuan tersebut, media ini telah meminta klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi. Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja sama yang diunggah kepada tim pemeriksa bertanggal 2 Januari 2025 dan menyatakan DA telah memperoleh surat kuasa dari Direktur Utama SPBU untuk menandatangani kontrak maupun nota kesepahaman (MoU).

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai poin-poin utama temuan BPK, termasuk perbedaan data transaksi, status DA berdasarkan hasil konfirmasi auditor, penggunaan rekening atas nama DA, hingga dokumen pertanggungjawaban yang menjadi temuan BPK, Aris belum memberikan penjelasan secara rinci.

"Bukan saya tidak mau menjelaskan ya Pak, cuma arahan pimpinan begitu, masih tahap tindak lanjut tim dari Inspektorat," ujar Aris melalui pesan WhatsApp, Selasa, (21/7/26). 

Jawaban tersebut belum menjelaskan substansi temuan yang diungkap BPK. Padahal, LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih berlangsung di bawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Serang. Belum terdapat keputusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya tindak pidana maupun kerugian negara yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Agung Mubarra  | Editor: Herfa Al Jihad
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB
Artikel Selanjutnya

Dari Dunia Pers ke Panggung Politik, Wisnu Anggoro Siap Mengabdi untuk Kabupaten Serang 2029

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
BPK Bongkar Temuan Rp899 Juta, DLH Kabupaten Serang Masih Pilih Bungkam Soal Poin Krusial

Bagikan artikel ini melalui