Senin, 20 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Diduga Dibawa Paksa ke Kediaman Ketua DPRD, Aktivis Lebak Tempuh Jalur Hukum

BAGIKAN:
Diduga Dibawa Paksa ke Kediaman Ketua DPRD, Aktivis Lebak Te...
0
Diduga Dibawa Paksa ke Kediaman Ketua DPRD, Aktivis Lebak Tempuh Jalur Hukum
Caption Foto: Bukti laporan polisi. Aktivis asal Kabupaten Lebak melaporkan dugaan pembawaan paksa dan dugaan penganiayaan ke Polda Banten. Laporan tersebut kini telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum.
Iklan


LEBAK – Seorang aktivis asal Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56), diduga menjadi korban penganiayaan dan penculikan oleh sejumlah orang yang disebut mengatasnamakan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh pesan WhatsApp yang dikirim korban kepada Ketua DPRD dan dinilai tidak pantas.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar sejumlah video berdurasi sekitar 40 detik hingga satu menit di berbagai media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diduga merupakan korban berada dalam kondisi telungkup tanpa mengenakan baju sambil diinterogasi oleh beberapa orang. Dalam video itu, terdengar pula seseorang mengaku berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).

Beredarnya video tersebut memicu beragam reaksi masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan tindakan yang dilakukan terhadap korban dan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Kerabat dekat korban, Tb Atang Solihin, membenarkan bahwa Fam Fuk Tjhong mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Menurut Atang, korban didatangi oleh beberapa orang di kediamannya sebelum kemudian dibawa ke rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

"Uun didatangi ke rumahnya, kemudian dibawa ke kediaman Ketua DPRD. Korban dipukuli sejak dalam perjalanan hingga sampai di lokasi," ujar Atang Solihin kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Atang mengungkapkan, setelah kejadian tersebut korban memutuskan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Banten. Saat ini korban masih menjalani proses hukum sehingga belum dapat memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

"Handphone korban juga sudah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik Polda Banten. Semalam saya yang mendampingi beliau membuat laporan," katanya.

Iklan
Lapas Bandanaira Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri
Artikel Selanjutnya

Lapas Bandanaira Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus  | Editor: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 19 Juli 2026, 17:49 WIB · Diperbarui: 19 Juli 2026, 19:01 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini