Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penganiayaan maupun dugaan penculikan yang dialami korban, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui suaminya, H. Deden, membantah mengetahui adanya tindakan tersebut.
Menurut H. Deden, kedatangan korban ke kediaman mereka bersama sejumlah orang terjadi tanpa sepengetahuan maupun izin Ketua DPRD.
"Tanpa sepengetahuan Ibu Ketua. Kami juga kaget ketika mereka datang membawa korban ke rumah. Benar saja, kejadian ini tidak diketahui oleh Ibu Ketua," ujar H. Deden.
Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk membawa ataupun melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Banten terkait laporan yang telah dibuat korban maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan penganiayaan dan penculikan tersebut.
Apabila laporan tersebut telah diterima, penyidik diperkirakan akan memeriksa pelapor, para saksi, rekaman video yang beredar, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memastikan kronologi dan unsur pidana yang diduga terjadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Kew)