SERANG - Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar audiensi bersama elemen masyarakat yang berdomisili di sekitar lingkungan SMAN 9 Kota Serang terkait permohonan penambahan rombongan belajar (rombel), bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (14/07/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan orang tua calon siswa, anggota Komisi V DPRD Banten, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang menilai masih banyak calon peserta didik di sekitar lingkungan sekolah yang belum tertampung dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Mewakili aspirasi masyarakat, Safiri menyampaikan bahwa warga masih mempertanyakan mekanisme prioritas penerimaan siswa berdasarkan domisili. Menurutnya, banyak calon siswa yang tinggal di sekitar SMAN 9 Kota Serang justru tidak diterima di sekolah tersebut sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan solusi. Banyak anak-anak yang rumahnya dekat dengan sekolah, namun belum bisa diterima. Orang tua membutuhkan kepastian agar anak-anak mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi V DPRD Banten, H. Sehat Ganda, menyatakan dukungannya terhadap permohonan masyarakat. Ia mempertanyakan realisasi jumlah rombel di SMAN 9 Kota Serang yang saat ini baru berjumlah delapan rombel, padahal sebelumnya sempat direncanakan hingga dua belas rombel.
Menurutnya, apabila tenaga pengajar dan sarana pendukung memungkinkan, maka penambahan rombel perlu dipertimbangkan demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon siswa di wilayah sekitar sekolah.
“Kami akan memfasilitasi dan mengawal aspirasi masyarakat ini. Komisi V meminta Dinas Pendidikan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar ada solusi terbaik bagi anak-anak yang belum tertampung,” kata Sehat Ganda.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rachmat, menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah rombel di SMAN 9 Kota Serang dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya ketersediaan ruang kelas, kebutuhan ruang penunjang sekolah, serta ketentuan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang membatasi jumlah maksimal peserta didik sebanyak 36 siswa per rombel.