Senin, 5 Oktober 2026

Lapas Tanjungpandan dan Puskesmas Badau Sepakati Kerja Sama Penanganan Tuberkulosis

BAGIKAN:
Lapas Tanjungpandan dan Puskesmas Badau Sepakati Kerja Sama...
0
Lapas Tanjungpandan dan Puskesmas Badau Sepakati Kerja Sama Penanganan Tuberkulosis
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan Puskesmas Badau menandatangani perjanjian kerja sama penanganan tuberkulosis bagi warga binaan. (Dok. Humas Ditjenpas)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tanjungpandan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Badau menyepakati kerja sama. Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan tata laksana penanganan tuberkulosis (TB) bagi warga binaan.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada Jumat (17/4/2026). Penandatanganan berlangsung di ruang kerja sama Kepala Lapas Tanjungpandan.

Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Tanjungpandan. Tujuannya adalah memenuhi hak warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang tersebut mengamanatkan setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Mereka juga berhak mendapatkan perawatan yang layak selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyatakan pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan kesehatan optimal. Ini termasuk penanganan penyakit menular seperti TB.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan melalui optimalisasi fasilitas Klinik Pratama," ujar Royhan.

"Sinergi dengan UPT Puskesmas Badau menjadi langkah strategis untuk memastikan penanganan TB dilakukan secara tepat, cepat, dan berkelanjutan," tambahnya. Kepala Subseksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Zuherramsyah, menjelaskan peningkatan tata laksana TB menjadi fokus penting.

Hal ini untuk menjaga kesehatan lingkungan Lapas.

Rutan Perempuan Surabaya Gelar Lomba Karaoke Meriahkan HBP dan Hari Kartini
Artikel Selanjutnya

Rutan Perempuan Surabaya Gelar Lomba Karaoke Meriahkan HBP dan Hari Kartini

Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 17 April 2026, 14:43 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB