DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tanjungpandan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Badau menyepakati kerja sama. Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan tata laksana penanganan tuberkulosis (TB) bagi warga binaan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada Jumat (17/4/2026). Penandatanganan berlangsung di ruang kerja sama Kepala Lapas Tanjungpandan.
Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Tanjungpandan. Tujuannya adalah memenuhi hak warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang tersebut mengamanatkan setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Mereka juga berhak mendapatkan perawatan yang layak selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyatakan pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan kesehatan optimal. Ini termasuk penanganan penyakit menular seperti TB.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan melalui optimalisasi fasilitas Klinik Pratama," ujar Royhan.
"Sinergi dengan UPT Puskesmas Badau menjadi langkah strategis untuk memastikan penanganan TB dilakukan secara tepat, cepat, dan berkelanjutan," tambahnya. Kepala Subseksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Zuherramsyah, menjelaskan peningkatan tata laksana TB menjadi fokus penting.
Hal ini untuk menjaga kesehatan lingkungan Lapas.