DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026. Sebanyak 159 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam menerima remisi tersebut pada Sabtu kemarin (21/3/2026).
Acara penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Tangerang, dimulai pukul 09.00 setelah pelaksanaan Sholat Ied. Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, hadir langsung bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai.
Triana Agustin menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan. Sebelumnya, Kepala Subseksi Bimkemaswat, Mairizki, membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi ini.
"Pemberian Remisi ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa Remisi diberikan sebagai apresiasi dan hak bagi Warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan aktif selama mengikuti pembinaan," ujar Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
"Selamat kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi. Diharapkan, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," kata Triana Agustin.
Triana Agustin menambahkan, momentum ini hendaknya dapat dijadikan semangat bagi warga binaan. Mereka diharapkan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga remisi ini dapat dimaknai sebagai persiapan diri ketika bebas nanti, tutup Kalapas.
***