DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banjarnegara - Sebanyak 87 narapidana di Rutan Kelas IIB Banjarnegara menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyerahan remisi berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri di lingkungan rutan.
Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Durasi remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan. Syarat tersebut mencakup aspek administratif maupun substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Mereka harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Selain itu, warga binaan tidak boleh memiliki pelanggaran yang tercatat dalam register F dan aktif mengikuti program pembinaan.
Total 87 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri 2026. Sebanyak 26 orang mendapat remisi 15 hari, 55 orang menerima remisi 1 bulan, dan 6 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
"Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif, sesuai regulasi yang berlaku," ujar Dodik Harmono.
"Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk lebih disiplin, patuh terhadap aturan, serta semakin giat mengikuti pembinaan, termasuk dalam meningkatkan kualitas ibadah. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi wujud pembinaan yang berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan," tutup Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono.
***