Remisi Nyepi 2026 Diberikan ke 1.515 Warga Binaan, Empat Langsung Bebas
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana. Selain itu, Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi juga diberikan kepada 9 anak binaan beragama Hindu.
Dari total 1.515 penerima, empat narapidana akan langsung bebas setelah memperoleh RK II. Pembebasan ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pada Kamis (19/3/2026).
Prosesi pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang. Acara tersebut berlangsung pada Rabu kemarin (18/3/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan warga binaan beragama Hindu. Ia didampingi anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, dan Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra.
Dalam kesempatan itu, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan.
"Warga binaan dan Anak Binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Mashudi. Mashudi menambahkan, remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana.
Ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
"Kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengusung tema 'Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga'," pungkas Mashudi.
"Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat."
***