Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Wakapolri Apresiasi Aplikasi Siger Polda Lampung untuk Mudik Aman dan Terukur

BAGIKAN:
Wakapolri Apresiasi Aplikasi Siger Polda Lampung untuk Mudik...
0
Wakapolri Apresiasi Aplikasi Siger Polda Lampung untuk Mudik Aman dan Terukur
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengapresiasi inovasi aplikasi Siger Polda Lampung untuk mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran 2026. (Dok. Ist)
Iklan

Langkah antisipasi langsung dijalankan saat kondisi kuning. Polda Lampung bersama pemangku kepentingan telah menyiapkan lima rest area sebagai buffer zone.

Rest area ini berfungsi mengatur arus kendaraan sebelum menuju Pelabuhan Bakauheni. ASDP juga proaktif menghadirkan layanan pembelian tiket di rest area yang telah ditentukan, baik secara online maupun manual.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu menunggu di pelabuhan. Apabila volume kendaraan meningkat signifikan, kondisi ditetapkan sebagai kategori merah.

Kategori merah terjadi dengan rekapitulasi mencapai di atas 6.000 hingga 9.000 kendaraan. Kepadatan lalu lintas juga mencapai sekitar KM 4.

Pada situasi merah, penanganan ditingkatkan dengan penambahan buffer zone menjadi 10 rest area. Seluruh titik tersebut dilengkapi layanan tiket oleh ASDP untuk mempercepat proses penyeberangan dan mengurangi antrean.

Selain pengendalian arus, aplikasi Siger juga berfungsi sebagai layanan informasi bagi masyarakat. Pemudik dapat menentukan pilihan jalur perjalanan secara lebih terukur.

Telah disiapkan empat alternatif jalur, yakni jalur barat, jalur tengah, jalur tol, dan jalur timur. Skema ini membuat distribusi kendaraan lebih merata dan arus lalu lintas dapat dikendalikan secara optimal.

Pelayanan kepada masyarakat diperkuat melalui distribusi kendaraan ke empat pelabuhan. Pelabuhan tersebut adalah ASDP, SMA, BBJ, dan Panjang.

Iklan
Pemkot Tangerang Usulkan Kolam Retensi Atasi Banjir Akses Bandara Soekarno-Hatta
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Usulkan Kolam Retensi Atasi Banjir Akses Bandara Soekarno-Hatta

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 17 Maret 2026, 17:41 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini