Polsek Warunggunung Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Merak
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Lebak - Polsek Warunggunung, Polres Lebak, memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Merak untuk penanganan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi dari Sdr. BAHRUDIN, Ketua Tim 9 DPP FWJI.
Informasi tersebut mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di Kecamatan Warunggunung.
"Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal," ujar Agus pada Rabu (11/3/2026).
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi."
Agus menuturkan, Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi pada Minggu lalu (8/3/2026) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal diserahkan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan kembali sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M. Selanjutnya, Polsek Warunggunung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koordinasi ini dilakukan sesuai arahan pimpinan dan kewenangan penanganan perkara cukai.