Polsek Warunggunung Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Merak
"Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak," jelas Agus. Penyerahan ini bertujuan agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka.
Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda. Denda yang ditetapkan sebesar Rp 2.999.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Agus menegaskan, penyidik Polsek Warunggunung tidak melakukan penahanan terhadap penjual rokok ilegal itu. Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Warunggunung meliputi koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Banten. Mereka juga menyerahkan barang bukti rokok ilegal serta menyampaikan identitas pemilik atau penjual kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
"Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur," tutup Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo.
"Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami lakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang, serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum."
***