BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar untuk Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh di Maros
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Indonesia Air Transport - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp1,7 miliar kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport . Santunan ini diberikan secara simbolis di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa para kru pesawat tersebut. Ia menyebut peristiwa tragis ini menjadi duka bagi keluarga dan seluruh pekerja di Indonesia.
"Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kehilangan orang tercinta tentu meninggalkan luka yang mendalam," ujar Saiful.
Ia menambahkan, melalui santunan ini negara ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan. Pemberian santunan juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
Tujuh kru pesawat yang menjadi korban dalam kecelakaan itu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dalam penyerahan santunan simbolis, dua ahli waris hadir langsung, yaitu ahli waris dari almarhum Dwi Murdiono dan almarhum Andy Dahananto.
Kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang dioperasikan PT Indonesia Air Transport itu terjadi pada 17 Januari 2026 lalu. Insiden tersebut menewaskan 10 orang, terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang.
Saiful menjelaskan, santunan kepada ahli waris korban merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Hari Tua , dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, ada juga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan. Manfaat beasiswa pendidikan diberikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.