Selain itu, AD juga menetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi. Keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.
ART juga mengatur bahwa jika putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, persoalan akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas. Untuk melengkapi putusan Konkernas 2026, beberapa pasal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).
Komisi A dipimpin oleh Djoko Tetuko sebagai Ketua, dengan Nurcholis MA Basyara sebagai Sekretaris, dan Amir Machmud sebagai anggota. Komisi B diketuai Mirza Zulhadi dan Soeprapto sebagai Sekretaris.
Sementara itu, Komisi C dipimpin Mathen Selamet Susanto sebagai Ketua dan Sumber Rajasa Ginting sebagai Sekretaris. Seluruh hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas.
Sidang Pleno Konkernas dipimpin Zulkifli Gani Ottoh, dengan Nurcholis MA Basyara sebagai Sekretaris, dan Wirahadikusumah sebagai anggota. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi saat menerima laporan Konkernas.
Apresiasi diberikan kepada tujuh anggota Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik , dan Kode Perilaku Wartawan . Tim tersebut terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai Ketua merangkap anggota, Nurcholis MA Basyara sebagai Sekretaris, serta Djoko Tetuko, Enrico Pasaribu, Zul Effendy, Novrizon Burman, dan Iskandar Zulkarnain sebagai anggota.
Akhmad Munir menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk Tim Penyelaras. Tim ini akan melibatkan tenaga profesional ahli bahasa sebelum dokumen AD, ART, KEJ, dan KPW diserahkan ke notaris.
"Setelah diserahkan ke notaris, dokumen-dokumen ini akan dicetak dan didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI," pungkas Akhmad Munir.