DISTRIKBANTENNEWS.COM, Semarang - Kepala Subsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Suparno, mengumumkan penangguhan cuti tahunan bagi para pegawainya. Kebijakan ini disampaikan saat Apel Pagi Staf yang dilaksanakan pada Sabtu lalu (7/3/2026) lalu.
Penangguhan cuti ini merupakan bagian dari upaya antisipasi pengamanan menjelang libur nasional dan cuti bersama. Periode yang dimaksud adalah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan Pemasyarakatan terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak tetap berjalan optimal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor WP.13.UM.05.02-1. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah.
Surat edaran itu mengatur peningkatan kewaspadaan serta memastikan seluruh layanan dan pengamanan tetap berjalan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama. Salah satu poin pentingnya adalah penangguhan hak cuti tahunan bagi pegawai Rutan.
Penangguhan cuti tahunan ini diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan.
Periode tersebut dinilai memiliki potensi peningkatan gangguan keamanan. disampaikan Suparno saat memberikan arahan dalam kegiatan Apel Pagi Staf.
“Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin yang disampaikan adalah mengenai penangguhan cuti tahunan,” ujar Suparno.