Senin, 5 Oktober 2026

Rutan Banjarnegara Tangguhkan Cuti Pegawai Jelang Libur Nasional dan Idul Fitri 2026

BAGIKAN:
Rutan Banjarnegara Tangguhkan Cuti Pegawai Jelang Libur Nasi...
0
Rutan Banjarnegara Tangguhkan Cuti Pegawai Jelang Libur Nasional dan Idul Fitri 2026
Kepala Subsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Suparno, menangguhkan cuti pegawai menjelang libur nasional dan Idul Fitri 2026. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Semarang - Kepala Subsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Suparno, mengumumkan penangguhan cuti tahunan bagi para pegawainya. Kebijakan ini disampaikan saat Apel Pagi Staf yang dilaksanakan pada Sabtu lalu (7/3/2026) lalu.

Penangguhan cuti ini merupakan bagian dari upaya antisipasi pengamanan menjelang libur nasional dan cuti bersama. Periode yang dimaksud adalah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan Pemasyarakatan terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak tetap berjalan optimal.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor WP.13.UM.05.02-1. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah.

Surat edaran itu mengatur peningkatan kewaspadaan serta memastikan seluruh layanan dan pengamanan tetap berjalan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama. Salah satu poin pentingnya adalah penangguhan hak cuti tahunan bagi pegawai Rutan.

Penangguhan cuti tahunan ini diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan.

Periode tersebut dinilai memiliki potensi peningkatan gangguan keamanan. disampaikan Suparno saat memberikan arahan dalam kegiatan Apel Pagi Staf.

“Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin yang disampaikan adalah mengenai penangguhan cuti tahunan,” ujar Suparno.

Polsek Serang Atur Lalu Lintas Sore di Simpang Polsek, Urai Kepadatan Kendaraan
Artikel Selanjutnya

Polsek Serang Atur Lalu Lintas Sore di Simpang Polsek, Urai Kepadatan Kendaraan

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 9 Maret 2026, 19:46 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB