DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi milik anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari PP TUNAS, bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan ini adalah upaya konkret pemerintah. Tujuannya memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet dengan lebih aman.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid.
Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batasan usia secara tegas. Implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap. Ini akan berlanjut hingga seluruh platform kategori berisiko tinggi menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Meutya Hafid menambahkan, kebijakan ini diambil karena anak-anak menghadapi berbagai risiko serius di dunia digital. Ancaman tersebut meliputi konten tidak pantas dan berbagai bentuk kejahatan siber.