Pemprov Banten dan Pemkot Serang Tertibkan Kabel Udara di Jalur Protokol
Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Serang melakukan penataan utilitas kota dengan menertibkan kabel udara yang terpasang semrawut di jalur protokol. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten, Andra Soni, dalam rangka memperindah wajah ibu kota provinsi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan. Kegiatan difokuskan di sepanjang jalur protokol dari Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Kepandean dengan total panjang sekitar 3,4 kilometer.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola infrastruktur kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan estetika kawasan perkotaan, penataan kabel juga diarahkan untuk memastikan kepatuhan provider terhadap perizinan dan kewajiban pajak daerah.
Wali Kota Serang menyampaikan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah kabel terpasang dengan izin yang tercatat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran PAD apabila tidak segera ditertibkan.
“Kita ingin semua provider taat aturan. Penataan ini bukan hanya soal kerapihan kota, tetapi juga memastikan kewajiban terhadap daerah dipenuhi sesuai regulasi,” ujar Budi Rustandi.
Ke depan, kabel-kabel utilitas akan diturunkan ke bawah tanah (underground) guna menciptakan tata ruang kota yang lebih modern dan aman. Infrastruktur bawah tanah sepanjang 3,4 kilometer telah tersedia dan siap dimanfaatkan secara bertahap.
Sementara itu, Arlan Marzan menjelaskan bahwa penataan di jalur protokol utama ditargetkan rampung tahun ini. Setelah jalur utama tertata, pemerintah akan melanjutkan penataan ke ruas-ruas jalan lainnya.