Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah jalanan protokol di Kota Tangerang. Salah satunya, petugas Tramtib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Larangan baru saja menertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan K.H Wahid Hasyim dan Jalan Taman Asri Lama, Larangan.
Camat Larangan, Nasrullah menuturkan, operasi penertiban spanduk liar dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Kami telah mengamankan puluhan spanduk, baliho, sampai umbul-umbul yang terpasang liar di ruang publik. Operasi penertiban ini dilakukan sebagai tindakan cepat merespon keluhan masyarakat sekitar selama ini,” ujar Nasrullah, Jumat (6/2/26).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan operasi penertiban spanduk liar kali ini menyasar puluhan spanduk yang terpasang tanpa izin di berbagai titik seperti tiang listrik, batang pohon, sampai yang melintang di atas ruas jalan yang dapat menganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Di sini lain, kami juga mensosialisasikan prosedur pemasangan spanduk sesuai dengan ketentuan perizinan resmi yang berlaku sehingga ke depannya tidak ada lagi spanduk liar yang menganggu kenyamanan masyarakat khususnya para pengguna jalan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekitar dengan tidak memasang spanduk liar di fasilitas umum. ***










