1. Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
2.
Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
4.
Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 311 UULLAJ)
6.
Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
7. Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ)
8.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
9. Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ) ***