“Jadi kalau ada yang mengaitkan Royal Baroe dengan revisi Perda Pariwisata atau legalisasi THM, saya pastikan itu hoax,” tegasnya.
Wahyu pun mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia memastikan Pemkot Serang terbuka terhadap masukan dan siap meluruskan informasi keliru terkait pembangunan di wilayah Kota Serang.
“Silakan masyarakat ikut mengawasi bersama. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai peruntukan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Selain penataan, menurut Wahyu, revitalisasi Royal Baroe murni bertujuan untuk memanjakan para pengunjung yang hadir, melalui segala peningkatan fasilitas dan kelengkapannya yang dibangun. ***