Ikuti Kami
Selasa, 6 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Pemerintah Luncurkan PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Penulis: Siska Mawita
Kamis, 22 Januari 2026 | 12:34 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan data pribadi di dunia digital serta memastikan keamanan ruang digital bagi mereka.

PP TUNAS mengatur berbagai aspek, termasuk batas usia pengguna dan pengawasan akun, larangan terhadap eksploitasi anak sebagai komoditas, serta penetapan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menekankan pentingnya PP TUNAS sebagai dasar nasional untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman khususnya bagi anak-anak dan remaja.

"Keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat tergantung pada bagaimana aturan ini diterapkan di tingkat daerah melalui edukasi publik, literasi digital, serta narasi yang terus hadir di media sosial resmi pemerintah," ujar Marroli.

Dalam mendukung implementasi PP TUNAS, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Meta Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan media sosial bagi Satuan Tugas Media Sosial (Satgas Medsos).

Pelatihan ini bertujuan memperkuat peran Satgas Medsos sebagai ujung tombak narasi digital pemerintah serta membangun sinergi antara pusat dan daerah dalam ekosistem komunikasi publik yang terkoordinasi.

Materi pelatihan mencakup penggunaan platform digital dalam komunikasi publik pemerintah, penguatan keamanan akun dan manajemen admin, pemanfaatan WhatsApp Business/API untuk layanan publik, serta peningkatan kapasitas komunikasi publik menghadapi dinamika ruang digital.

Acara ini berlangsung secara hybrid (online dan offline) pada tanggal 20 Januari 2026 di Kantor Meta Jakarta, dengan partisipasi lebih dari 1000 peserta Satgas Medsos dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seluruh provinsi di Indonesia. ***

Penulis: Siska Mawita
Kamis, 22 Januari 2026 | 12:34 WIB
Artikel Selanjutnya

Lokasi Pasar Takjil Ramadhan dan Pasar Jedogan Lebaran Dipindah ke Pasar Kepandean

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pemerintah Luncurkan PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Bagikan artikel ini melalui