TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pendataan dan pengawasan terhadap tempat tinggal kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, pada hari Senin (20/01/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah serta untuk memastikan keberadaan kos-kosan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyampaikan, sebanyak 5 kos-kosan menjadi sasaran dalam kegiatan pendataan dan pengawasan tersebut. Petugas Satpol PP turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan administrasi serta kondisi faktual di masing-masing lokasi.
Kelima kos-kosan yang dilakukan pendataan dan pengawasan meliputi Kost Indo Niaga Palace, Kost Wisdom 1 dan Kost Wisdom 2, Kost Gordom Perdos, serta Kost Sudirman Simarmata yang berada di wilayah Kelurahan Medang.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pendataan terkait identitas pemilik kos, jumlah kamar, jumlah penghuni, serta kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh masing-masing tempat kos.
“Pendataan dan pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran serta menjaga kondusivitas lingkungan. Kami mengimbau para pemilik dan pengelola kos agar mematuhi peraturan yang berlaku dan turut menjaga ketertiban di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain pendataan, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik dan penghuni kos agar menggunakan tempat tinggal sesuai peruntukannya serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melaksanakan pendataan dan pengawasan secara rutin terhadap tempat kos dan hunian sejenis di wilayah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. ***










