Sabtu, 3 Oktober 2026

Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pendataan dan Pengawasan PSU dan RTH

BAGIKAN:
Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pendataan dan Pengawas...
0
Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pendataan dan Pengawasan PSU dan RTH

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan pendataan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, pada Senin (20/01/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi PSU dan RTH agar tetap sesuai dengan peruntukannya, sekaligus menindaklanjuti adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, pendataan dan pengawasan dilakukan di sejumlah titik lokasi PSU dan RTH, yakni PSU Eks Taman Jajan, lahan SMPN 2 Pagedangan, PSU Sarana Olahraga dan RTH, serta lahan RTH yang berada di belakang SMPN 2 Pagedangan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Satpol PP mendapati sejumlah aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan, salah satunya di lokasi PSU Eks Taman Jajan yang dimanfaatkan oleh pedagang dengan mendirikan bangunan semi permanen.

"Berdasarkan hasil pendataan, di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 20 bangunan semi permanen berupa kios dan lapak yang berdiri di atas lahan PSU dan RTH. Selain itu, ditemukan sekitar 25 unit gerobak pedagang kaki lima yang memanfaatkan area tersebut untuk berjualan, "katanya.

Selain itu, kegiatan pendataan ini merupakan langkah awal dalam upaya penataan kawasan agar fungsi ruang publik dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Data yang kami peroleh akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penentuan langkah penataan selanjutnya dan akan dilaporkan kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang dan pihak terkait agar memahami ketentuan penggunaan lahan PSU dan RTH serta tidak melakukan penambahan bangunan di area tersebut.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kabupaten Tangerang. ***

Resmikan KKMP Dadap, Bupati Tangerang Bocorkan Harapan Besar untuk Ekonomi Warga dan Solusi Banjir
Artikel Selanjutnya

Resmikan KKMP Dadap, Bupati Tangerang Bocorkan Harapan Besar untuk Ekonomi Warga dan Solusi Banjir

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 21 Januari 2026, 09:27 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Modus Test Drive, N-Max Dibawa Kabur

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 18:46 WIB

Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 22:13 WIB

Keluhan Warga Cipari Direspons, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Konten Redaksi Selasa, 8 September 2026 | 08:31 WIB

Hendra Wijaya Terpilih Pimpin PWI, Serukan Persatuan dan Profesionalisme

Konten Redaksi Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Resmikan Masjid Jami Al Ichlas, Andra Soni Titip Pesan untuk Warga Cisauk

Konten Redaksi Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Di Balik Layar @ceritangsel, Ada Minpam, Minde, dan Mincip yang Menemani Warga Tangerang Selatan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:02 WIB