Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pendataan dan Pengawasan PSU dan RTH

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan pendataan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, pada Senin (20/01/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi PSU dan RTH agar tetap sesuai dengan peruntukannya, sekaligus menindaklanjuti adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, pendataan dan pengawasan dilakukan di sejumlah titik lokasi PSU dan RTH, yakni PSU Eks Taman Jajan, lahan SMPN 2 Pagedangan, PSU Sarana Olahraga dan RTH, serta lahan RTH yang berada di belakang SMPN 2 Pagedangan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Satpol PP mendapati sejumlah aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan, salah satunya di lokasi PSU Eks Taman Jajan yang dimanfaatkan oleh pedagang dengan mendirikan bangunan semi permanen.

“Berdasarkan hasil pendataan, di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 20 bangunan semi permanen berupa kios dan lapak yang berdiri di atas lahan PSU dan RTH. Selain itu, ditemukan sekitar 25 unit gerobak pedagang kaki lima yang memanfaatkan area tersebut untuk berjualan, “katanya.

Selain itu, kegiatan pendataan ini merupakan langkah awal dalam upaya penataan kawasan agar fungsi ruang publik dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Data yang kami peroleh akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penentuan langkah penataan selanjutnya dan akan dilaporkan kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang dan pihak terkait agar memahami ketentuan penggunaan lahan PSU dan RTH serta tidak melakukan penambahan bangunan di area tersebut.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kabupaten Tangerang. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *