Kota Tangerang

Dapatkan Sertifikat Halal Gratis untuk IKM Kota Tangerang!

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang membuka program Fasilitasi Sertifikat Halal 2026 Metode Reguler bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Tangerang.

Pendaftaran program ini telah dibuka dengan kuota terbatas, jadi segera daftarkan IKM Anda melalui laman (tautan tidak tersedia).

“Fasilitasi Sertifikat Halal 2026 Metode Reguler bagi Pelaku IKM Kota Tangerang ini dibuka dengan kuota terbatas. Dengan itu, diimbau segera lakukan pendaftaran sesuai aturan dan persyaratan yang diberlakukan,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi.

Dengan kepemilikan sertifikat halal, IKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar domestik dan global, meningkatkan daya saing dan cinta produk.

Berikut persyaratan pendaftaran sertifikat halal 2026:
1. KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang.
2. Kategori usaha: katering, kedai makanan, produk olahan daging, kosmetik dan farmasi.
3. Pelaku usaha berkomitmen mengikuti proses kegiatan sampai dengan selesai.
4. Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikat halal.
5. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan dihubungi oleh admin. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *