Senin, 7 September 2026

Aparat Kewilayahan Diminta Maksimalkan Peran RT dan RW

BAGIKAN:
Aparat Kewilayahan Diminta Maksimalkan Peran RT dan RW
0
Aparat Kewilayahan Diminta Maksimalkan Peran RT dan RW

Aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk memaksimalkan perannya dalam membina serta menguatkan fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

Maryono menegaskan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran RT/RW sangat bergantung pada pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara konsisten oleh aparat kelurahan dan kecamatan.

Dalam arahannya, Maryono menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk aktif dan masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 terkait Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW).

“Banyak wilayah yang sudah melaksanakan pemilihan RT dan RW, maupun yang baru akan dilangsungkan. Oleh karena itu, saya ingin seluruh wilayah sudah menerima informasi aturan baru, baik terkait masa jabatan yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kesempatan untuk mencalonkan kembali satu kali masa jabatan,” ujar Maryono.

Ia menekankan bahwa sosialisasi tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh terkait tugas dan kewenangan RT/RW, mekanisme pemilihan, hingga ketentuan masa bakti pengurus sesuai regulasi terbaru.

“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang baru. Pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pendampingan agar peran RT dan RW dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, aparat kelurahan dan kecamatan juga diminta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di wilayah masing-masing, guna menjaga keberlanjutan pelayanan dan peran kemasyarakatan.

Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap, RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di tingkat lingkungan.

“Dengan sinergi yang kuat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat serta menjadi penggerak kemajuan di lingkungan,” tutup Maryono. ***

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerebek Posyandu 2026, Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Artikel Selanjutnya

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerebek Posyandu 2026, Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 7 Januari 2026, 14:23 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rutan Marabahan Perkuat Komitmen Bersih Halinar Melalui Ikrar Bersama dan Razia Gabungan Bersama APH

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 8 Mei 2026 | 14:37 WIB

Tanggap Bencana: Bupati Arfak Langsung ke Lokasi Banjir-Longsor

Konten Redaksi Rabu, 6 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kepala Rutan Manna Ikuti Assessment Kompetensi di Ditjenpas Jakarta

Konten Redaksi Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:01 WIB