Pemerintah Kota Tangerang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat komitmen transparansi publik. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 459 permohonan informasi resmi telah diterima dan diproses.
Jumlah ini menjadi sinyal positif meningkatnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan serta pembangunan di Kota Tangerang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mugiya Wardhany menegaskan, seluruh permohonan tersebut telah ditangani sesuai koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Angka 459 permohonan ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi di Kota Tangerang berjalan dinamis. Ini adalah kontrol sosial yang positif bagi kami. Fokus utama Diskominfo saat ini adalah memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan data yang akurat serta prosedur pengajuan yang semakin ringkas,” jelas Mugiya.
Masyarakat banyak menyoroti isu-isu strategis, seperti transparansi penggunaan APBD dan pemantauan progres proyek infrastruktur fisik. Informasi mengenai program bantuan sosial, serta data layanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan, juga menjadi informasi yang paling sering dicari.
“Masyarakat kini semakin mudah mengajukan permohonan melalui aplikasi Tangerang LIVE atau situs resmi (tautan tidak tersedia) tanpa harus datang secara fisik ke kantor layanan,” ungkapnya.
“Saat ini, layanan informasi Kota Tangerang hadir dalam genggaman. Masyarakat bisa menggunakan Super App Tangerang LIVE, website, email atau menghubungi WhatsApp Halo PPID di 081818700088. Layanan ini memastikan pengajuan informasi dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus tatap muka,” tutupnya. ***










