Selain aspek tata kelola, langkah ini juga dipicu oleh minimnya kontribusi pendapatan ke kas daerah selama pengelolaan oleh pihak ketiga. Selama ini, Pemkot Serang hanya menerima bagi hasil sekitar 27 persen dari keuntungan bersih, dengan nilai rata-rata sekitar Rp800 juta per tahun.
“Dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah, potensi pendapatan daerah akan jauh lebih besar karena seluruh retribusi dan pendapatan pasar masuk langsung ke kas daerah,” ungkap Wahyu.
Setelah kesepakatan pengakhiran kerja sama resmi ditandatangani, Pemkot Serang akan melakukan audit aset secara menyeluruh sebagai tahap awal proses transisi. Tahun 2026 akan difokuskan pada peralihan pengelolaan dan penataan manajemen, sementara rencana revitalisasi fisik Pasar Induk Rau baru akan disusun dan direalisasikan pada tahun 2027.
“Fokus kami adalah memastikan transisi berjalan baik. Untuk revitalisasi fisik, Insyaallah direncanakan pada 2027 sesuai arahan Wali Kota dan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.***