BantenPemerintahan

Pemprov Banten Terbitkan Surat Edaran Larangan Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru 2026. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang melanda wilayah Sumatra.

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Banten mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, dan menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apapun, baik menjelang maupun pada saat perayaan tahun baru 2026.

Larangan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan, serta menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan.

Surat Edaran tersebut juga ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti larangan ini di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Selain itu, perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mari warga sedulur Banten patuhi bersama larangan ini untuk Banten yang Aman, Damai, dan Kondusif menuju Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *